Hukum & Kriminal

Diduga Penyaluran Dana Desa (DD) Tidak Sesuai Pelaksanaan Kades terancam melanggar Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Madiun, pojokkota.net. Banyak ditemukan Penyaluran Dana Desa tidak sesuai palaksanaan,Laporan ospam asal asalan dengan tujuan agar bisa turun anggaran th.berikutnya” Hasil penelusuran / ivestigasi penggunaan Dana desa di beberapa desa di wilayah Kab Madiun jawat timur di beberapa desa sebagai sampel atl.desa Slambur kec.Geger ,kab.Madiun,Ds.Bader kec.Dolopo Madiun ,Ds.Kuwiran Kec.Kare ,Ds.Kare. kec.Madiun,Ds Randualas kec Kare kab.Madiun. (13/06/2024).

Team Gerakan Nasional pemberantasan Korupsi RI Dpw jawa timur bersama Media pojokkota Bahwa adanya rumor tujuan pemerintah memeratakan kesejahteraan dan pembangunan Nasional sampai kepelosok desa memang masih ditemukan adanya penyimpangan.

Penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut tidak di salurkan sesuai program yang telah di tetapkan maupun peraturan yang ada secara garis besar tidak sesuai data Ospam dari desa dimana data ospam yang di terima pihak kementrian keuangan banyak kejanggalan setelah dpw tipikor RI cek lokasi di lapangan demikian ujar Ketua Gnp tipikor.RI.dpw jatim Bpk.Sumadi saat diwawancari Media pojokkota di lapangan masih menurut bpk .Sumadi walaupun nilai penyimpangan kecil tapi itu uang negara tidak dibenarkan bila desa membangun asal jadi.

Sebagai contoh :

1.terdapat pos anggaran untuk bencana alam digunakan untuk.bongkar makam.

2.pos anggaran swakelola seharusnya 30 % untuk membayar warga tetapi tenaga kerja tdk dibayar ( kerja bakti ).

3.menggunakan bahan semen tidak berkwalitas hasil cek dilapangan proyek baru beberapa bulan sudah runtuh / terbelah.

4.pengajuan rap fiktip atau mengajukan pembangun jalan desa ternyata dana yg sudah turun di simpan di kas desa, saat kades di wawancarai Pembangunan nunggu dana bkk turun.

Pembangunan Taman Desa Randualas banyak kejanggalan dengan anggaran th 2023 senilai 370.000.000 dipapan proyek tidak jelas kapan dimulai dan kapan selesainya dan team tipikor RI tidak menemukan prasasti sebagai tanda proyek sudah selesai yang seharusnya di tanda tangani oleh kades Randualas.

Saat team dpw gnp.tipikor mewancarai Kades Randualas yg di jabat oleh SUYADI diruang kerjanya mengatakan kenapa proyek tidak di pasang prasasti katanya yang memerintahkan pejabat PMD kab.Madiun ujar kades.

Lebih lanjut kades mengatakan hanya suruh milih salah satu papan proyek Prasasti yang di pasang, saat tim media pojokkota menanyakan siapa nama pejabat Dinas PMD tersebut dan perintah tersebut tertulis atau lesan kades tidak menjawab.

Masih menurut kades saat di tanya kapan proyek membangun taman selesai kades, belum pasti selesainya kapan karena tiap tahun di ajukan anggaran yg di arahkan untuk membangun taman.

Saat di tanya tahun 2024 di ajukkan berapa ?

kades suyadi tidak menjawab.

 

bersambung….penulis redaksi pojok kota

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button