DaerahPemerintahanPolitik

202 Kades Di Magetan Resmi Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan

Magetan,pojokkota.net – Sebanyak 202 kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapat tambahan masa jabatan dua Tahun. Upacara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi, di Pendopo Surya Graha pada Selasa (25/06/2024).

Dalam acara dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Asisten Perintahan Dan Kesra, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Magetan, Kepala Desa Dan Ketua BPD se Kabupaten Magetan.

PJ Bupati Magetan, Ir. Hergunadi, M.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun diharapkan menjadi bara semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat untuk selalu ditingkatkan, karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.

Lebih lanjut Hergunadi berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar dalam melaksanakan tugasnya lebih berhati – hati dan dalam penggunaan Dana Desa harus lebih Transparan dan Bertanggungjawab.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan Eko Muryanto saat di wawancarai setelah acara mengatakan ada lima kades yang tidak mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan.

“Dari lima kades tersebut, tiga di antaranya meninggal dunia, satu mengundurkan diri, dan satu lagi diberhentikan sementara karena terjerat persoalan hukum,” katanya usai acara.

Eko melanjutkan, “Kades yang mengundurkan diri berasal dari Desa Soco karena mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Sementara kades dari Desa Patihan, Giripurno, dan Kiringan meninggal dunia.”

Eko menambahkan bahwa untuk desa yang masih belum memiliki kades, pihaknya akan segera menggelar Pilkades secara e-voting pada tahun 2025.

“Kami akan segera mempersiapkan Pilkades untuk desa yang masih kosong tadi. Tidak sampai lima desa, jadi persiapannya tidak akan lama,” pungkasnya. (sal)

 

Penulis Faisal Kurniawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button