Hukum & KriminalPemerintahanUncategorized

Proyek Pembangunan Pemdes Mruwak Diduga melanggar Undang – undang no.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Madiun, pojokkota.net. Pemdes Desa Mruwak kec.Dagang madiun membangun proyek dari Dana Desa untuk membuat kantor umkm dengan dana 100 juta dan proyek Rabat jalan usaha tani dengan anggaran 147 juta sangat janggal dengan kondisi bangunan patut diduga melanggar undang – undang no.20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil investigasi proyek Desa Mruwak kecamatan dagangan kabupaten madiun yang diduga markup anggaran sbb :
1. Proyek gedung UMKM dengan anggaran 100 juta.
2. Jalan Rabat usaha tani dengan anggaran 147 juta.
3. Pondasi Kantor desa dana BKK 300 juta.
Menurut hasil wawancara tim dengan beberapa warga dan tokoh masyarakat setempat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan dari hasil pembangunan gedung umkm dan taman desa masih belum bisa dirasakan manfaatnya bagi warga karena gedung tersebut belum bisa di manfaatkan untuk kepentingan warga.

Gedung umkm dengan anggaran 100 juta

Dari hasil investigasi dari tim pojokkota papan proyek yang terpasang hanya rabat jalan yang ada di dusun kemulan sedangkan papan proyek untuk gedung umkm dan taman desa tidak di temukan papan proyek padahal pengerjaan sudah selesai.
Padahal sesuai dengan permen pupr no 12 tahun 2014 pemasangan papan proyek itu wajib.

Papan proyek rabat jalan usaha tani

Sampai saat berita ini di rilis pihak pemdes seperti kades dan PK belum bisa dihubungi atau di temui untuk di konfirmasi terkait proyek tersebut.
Selanjutanya tim pojokkota di karenakan pihak pemdes belum bisa di konfirmasi kami akan melanjutkan konfirmasi dengan pihak dinas PMD Kabupaten madiun.(Bersambung)

Redaksi www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button