Uncategorized

FKMP Adukan Dinas PMD Ke Kejaksaan, Diduga Salah Gunakan Kewenangan ADD Spesifik 2024 Senilai Rp 10 Milyar

PONOROGO. Pojokkota.net. Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) Selasa 16 Juli 2024, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengadukan pelaksanaan ADD Spesifik tahun 2024. Dalam aduanya mereka menduga adanya praktek penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menunjuk PT TA yang berkantor di Nganjuk untuk menggarap aspal hotmix dari program tersebut. Menurut mereka semestinya proyek tersebut ditangani oleh Dinas teknis semisal PU PR.

Koordinator FKMP Kabupaten Ponorogo Pujian kepada awak media menjelaskan, laporan itu bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan atas pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan hotmix di 80 titik/desa di Kabupaten Ponorogo yang mendapat bantuan ADD Spesifik tahun 2024. Pekerjaan itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan sehingga belum genap setahun sudah banyak yang rusak karena aspalnya sangat tipis. Bahkan saat ini sudah ada yang brodol sehingga masyarakat Ponorogo sebagai pengguna manfaat dari program itu sangat dirugikan atas pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan oleh PT TA tersebut.

Pihaknya mengambil sampel seperti yang ada di desa Sooko, Klepu, Sambit dan Nongkodono termasuk desa-desa yang lain penerima ADD Spesifik.
“Setelah kita amati ada kejanggalan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.”kata Pujiana, Koordinator FKMP Kabupaten Ponorogo.
Bentuk kejanggalan tersebut adalah jika mengacu pada Perbub nomer 25 tahun 2023 juncto Perbub nomer 75 tahun 2022 bahwa secara teknis dan pelaksanaan yang berhak melakukan dan melaksanakan proyek fisik dengan dana bersumber dari ADD/DD maupun lainya secara tekhnisnya dilaksanakan oleh oleh Dinas PU-PKP Kabupaten Ponorogo,apalagi pekerjaan seperti aspal hotmix. Namun dalam prakteknya dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT TA yang berkantor cabang di Kabupaten Nganjuk.

 

“Kita sesalkan pelaksana proyek pengaspalan jalan hotmix bukan oleh Dinas PUPKP tetapi justru dikerjakan oleh PT TA atas penunjukan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo.”ungkapnya sedih.
Menurutnya wajar jika hasil pekerjaan pengaspalan jalan hotmik di 80 titik/desa Kabupaten Ponorogo kini kondisinya sudah pada rusak bahkan ada yang sudah hancur/brodol.
“Kalau sudah begini, masyarakat Ponorogo sebagai pengguna manfaat dari program itu yang dirugikan. Mestinya bantuan keuangan itu harus diserahkan dalam bentuk uang, bukan barang,” lanjut Pujiana.

Dengan temuan tersebut FKMP Kabupaten Ponorogo mengadukan proyek pengaspalan hotmix di 80 titik/desa kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengusutnya.
“Kita percayakan kepada Kejaksaan terkait ini, dugaan salah perencanaan maupun pelaksanaan proyek pengaspalan jalan hotmix dari dana ADD Spesifik ini kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo.”tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Toni Sumarsono ketika dikonfirmasi soal laporan dugaan penyalahgunaan program tersebut mengaku belum mendapat laporan soal itu. Ia mengatakan jika dana desa yang bersumber dari ADD maupun DD yang ditransfer ke desa digunakan untuk pembangunan desanya dan jika dalam bentuk pekerjaan fisik, maka di laksanakan swakelola oleh desanya masing masing. Dan ketika ditanya soal buruknya kwalitas hasil pekerjaan pihaknya ia menyarankan untuk membuat laporan kepada inspektorat.
Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Ponorogo Agung Riyadi, SH, MH membenarkan adanya aduan dari masyarakat yang mengatasnamakan FKMP tersebut. Aduan itu terkait dugaan penyalahgunaan bantuan ADD Spesifik tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo senilai 10 miliar lebih.

“Laporan sudah kita terima. Selanjutnya akan kita telaah atas laporan tersebut.”katanya singkat.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button