Uncategorized

Pelayanan Hak Jawab Media Pojokkota kepada Pemerintah Desa Mruwak, Kec. Dagangan, Kab. Madiun

Madiun-pojokkota.net || Berdasarkan tayangan berita Pojokkota tanggat 10 Juli 2024 dengan judul berita “Pemerintah Desa Mruwak Kec. Dagangan Kab. Madiun diduga langgar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Atas berita tersebut Media Pojokkota berdasarkan pasal 15 ayat 2, pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 memberikan pelayanan Hak Jawab kepada Kades Mruwak Dagangan Madiun sebagai berikut :

Kades Mruwak Ndaru Cahyo Widodo pada tanggal 17 Juli 2024 dalam ruang kerjanya saat ditemui Media pojokkota menjelaskan tentang tidak lanjut Hasil Laporan Terkait Pembangunan Infrastruktur di Desa Mruwak yang diduga melanggar Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kami Ndaru Cahyo Widodo selaku Kepala Desa Mruwak Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun telah merevisi terkait Laporan Pembangunan yang berada di di Desa Mruwak, menurut kami kurang benar atas dugaan tersebut, yaitu:

  1. Pembangunan Gedung UMKM Desa Mruwak dengan Anggaran Rp. 100.000.000 yang bersumber dari BKK 2023, yang mana Pembangunan tersebut sudah sesuai apa yang ada di Rencana Anggaran Biaya, kami menyadari Pembangunan Gedung UMKM tersebut belum bisa sempurna/belum komplit sarprasnya akan tetapi kami melaksanakan sesuai Rencana Anggaran yang ada, dan kami Selaku Kepala Desa akan berupaya Pembangunan Tersebut kami lanjutkan agar pembangunan yang sudah ada bisa dimanfaatkan Masyarakat umumnya, dan khususnya untuk pelaku UMKM Desa.
  2. Pembangunan Rabat Jalan Usaha Tani di Dusun Kemulan dengan Anggaran Pagu di Papan Proyek Rp. 147.769.600, tetapi yang direalisasikan Rp. 145.707.100 sesuai di Prasasti yang terpasang, dikarenakan efisiensi anggaran dan menjadi Silpa di Rekening Desa, Pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar maupun luar, sebab sangat membantu dan memperlancar akses Petani dalam bidang pertanian khusunya serta masyarakat desa lain yang melewati jalan Usaha Tani tersebut,jadi Pembangunan Jalan Usaha Tani sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Desa.
  3. Pembangunan Kantor Desa Mruwak yang berlokasi di dusun Kemulan Rt.16/03 dengan Anggaran Rp. 300.000.000 sudah sesuai perencanaan, Kegiatan Pembangunan Kantor Desa yang anggaran bersumber dari BKK Kab. Madiun Tahun 2023 tersebut yaitu baru berupa Pondasi (Ris),karena dalam pembangunan Kantor Desa Mruwak memerlukan Anggaran yang cukup besar sehingga proses pembangunan bertahap tidak cukup 1 atau 2 tahun.

Dalam proses pembangunan Pondasi (Ris) kemarin realisasi anggaran juga di akhir tahun 2023, sehingga Pemerintah Desa Mruwak harus melaksanakan sistem Cut Off atau Penundaan dan tedapat Silpa, Kegiatan akan dialokasikan kembali pada Tahun Anggaran berikutnya (tahun 2024) sebagai kegiatan lanjutan dan dipergunakan untuk melanjutkan kegiatan dengan jenis pekerjaan dan lokasi yang sama, itupun dalam melanjutkan juga memerlukan waktu untuk mencairkan anggaran dan pelaksanaannya sehingga waktu yang diperlukan juga tidak sedikit, Jadi Pembangunan Kantor Desa yang sudah dilaksanakan dengan anggaran Rp. 300.000.000 itu memang baru berupa Pondasi (Ris), semoga tahun berikutnya bisa mendapatkan Anggaran kembali dari pemerintah untuk melanjutkan Pembangunan Kantor Desa Mruwak agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Mruwak, Aaamiin.

Demikian penjelasan dari Kades Mruwak Ndaru Cahyo Widodo  saat di wawancarai di ruang kerjanya. (Redaksi)

 

Redaksi www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button