Hukum & KriminalPemerintahan

PEMBANGUNAN PROYEK DESA WONOASRI TANPA PAPAN NAMA PROYEK DAN PRASASTI DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI DAN BERPOTENSI KORUPSI

Madiun,pojokkota.net || Hasil investigasi dari awak media pojok Kota tanggal 2 Juli 2024 di lokasi proyek Pembangunan Gedung Kantor Desa Wonoasri di RT.09 RW.05 Dusun Pucung, Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, informasinya dari warga masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya, bahwa pembangunan Proyek Gedung Kantor Desa Wonoasri tersebut dilaksanakan pengerjaannya sekitar kurang lebihnya sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024 ini.

Proyek pembangunan gedung desa wonoasri

Dipasang papan proyek tapi tidak tertulis sumber dana, tahun anggaran dan pelaksanaan pengerjaannya,di tambah lagi tidak ada prasasti peresmiannya apabila sudah selesai dikerjakan dan proyek terkesan belum selesai pengerjaannya.

Untuk proyek pembangunan rabat cor jalan di lokasi RT.11 RW.03 dan sebagian masuk di RT.07 RW.03 Dusun Pucung, Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, juga tidak ada pemasangan papan nama proyek dan prasasti peresmiannya kalau pembangunan proyek rabat cor jalan sudah selesai pengerjaannya.

Proyek rabat cor jalan

Informasi dari masyarakat desa yang tidak bersedia disebut namanya, pembangunan proyek rabat cor jalan tersebut sudah selesai pengerjaannya kurang lebihnya sekitar sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024 ini.

Setiap proyek tanpa papan nama dan prasasti peresmian merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) juga peraturan lainnya. Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Proyek tanpa papan nama proyek dan prasasti peresmian melanggar Peraturan Presiden dan undang-undang (UU). Selain itu ada Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur jalan, dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan prasasti peresmiannya (khususnya proyek desa).

Pentingnya informasi papan nama proyek dan prasasti peresmian tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Bagi desa atau kades yang melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi, baik berupa administratif berupa teguran lesan dan teguran tertulis, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dan pengembalian keuangan akibat kelalaian pekerjaan. Sampai dengan berita ini di rilis pihak Kades, Sekdes dan TPK Desa belum bisa ditemui untuk konfirmasi.(bersambung)

 

Penulis Redaksi www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button