Uncategorized

Memprihatinkan Dibalik Prestasi Segudang SMKN 1 Jenangan Ponorogo Dalam PPDB 2024 Terlalu Besar Ambil Keuntungan Pribadi

Ponorogo-pojokkota.net || Tujuan pemerintah mewujudkan pendidikan gratis dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini mustahil dapat terwujud bila tidak didukung oleh seluruh elemen bangsa khususnya pada para tenaga pendidik ini sebagai ujung tombak.

SMKN 1 Jenangan Ponorogo kelebihan dan kekurangan, hasil penelusuran Media Pojok Kota bersama Team GNP Tipikor R.I Jawa Timur antara lain :

LOMBA KOMPETENSI SISWA yang diikuti siswa SMK seluruh Indonesia, lomba ini diikuti secara berjenjang mulai dari tingkat Kab./Kota sampai ke tingkat Internasional ASS dan WSC. Dalam ajang ini diadakan lomba sesuai kompetensi yang diajarkan di sekolah. Dalam lomba ini meraih Juara I Mechatronic, Juara I Industrial Control, Juara III Welding, Juara III Bricklayng. Dari 5 siswa berprestasi yang dikirim ke Bandar Lampung untuk memgikuti lomba kompetensi tingkat Nasional 4 siswa meraih kemenangan Juara I dan Juara III prestasi pantas di acungi jempol. Juara I 2 (Dua) siswa, Juara III 2 (Dua) siswa. Hasil investigasi Team GNP Tipikor R.I Jawa Timur dan wawancara dari beberapa orang tua wali murid *(yang namanya ada pada redaksi).

Dalam PPDB 2024 masuk ke SMKN 1 Jenangan Ponorogo wajib

Bayar uang gedung sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)

Bayar seragam Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah)

Bayar SPP Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)

Bayar tabungan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)

Total = Rp. 3.210.000,- (Tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Saat diwawancarai wali murid mengatakan masih ditambah jahit seragam Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) jadi masuk ke SMKN 1 Jenangan Ponorogo orang tua harus siap Rp. 3.810.000,- (Tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)

Menurut Team GNP Tipikor R.I Jawa Timur saat diwawancarai Media Pojok Kota sewaktu investigasi di Ponorogo, Bp. Sumadi mengatakan : Bahwa Sekolah negeri yang diselenggarkan oleh pemerintah tidak dibenarkan dengan alasan apapun menarik uang kepada wali murid /orang tua murid menarik iuran/ sumbangan diluar ketentuan yang ada termasuk kejahatan Pungli sama sekali tidak dibenarkan. Bila terbukti dapat dijerat Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun kurungan.

Berbagai peraturan sudah antara lain PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 tentang larangan pungutan di sekolah secara langsung / tidak langsung oleh tenaga pendidik atau non pendidik dilarang menarik uang kepada orang tua siswa. Ini sangat jelas sangsinya, juga surat edaran Kadiknas Jatim Nomor 420/122.101.1/2024 tentang kebijaksanaan Kadiknas bahwa pihak koperasi sekolah boleh jual seragam KW 1 Rp. 195.000, KW 2 Rp.175.000, hasil wawancara di toko kain KW 1 Rp. 135.000/stel.

Dengan adanya pihak sekolah jual seragam Rp. 1.500.000,-/siswa/paket sedangkan kalau beli di toko sekitar Rp. 132.000/stel, maka keuntungan sekolah sekitar Rp 500.000.000,-

Rp. 1.600.000 x 500 = Rp. 800.000.000,- sedangkan beli ditoko 132.000/ stel : 4 stel / siswa× 500 siswa = Rp.528.000,- x 500 siswa kelas X = Rp. 260.000.000,-. Ini bila beli kain di toko untuk 500 siswa. Sedangkan sekolah menarik uang seragam Rp. 1.600.000,-/orang Rp. 800.000.00-Rp. 260.00000 = Rp. 540.000.000 (perkiraan keuntungan) dari seragam. Masih menurut Ketua Team GNP Tipikor R.I Jawa Timur saat di wawancari media : langkah hukum apa yang akan dilakukan GNP Tipikor dengan adanya peristiwa ini terjadi di setiap tahun dalam PPDB menjadi ajang bisnis di sekolah

“Kita akan melaporkan kasus ini ke Ke APH di Jajaran Forkopimda Jatim karena pelanggaran hukum harus ada tindakan tegas dan membuat jera oknum para pelaku kejahatan ini” ujar Bp.Sumadi Ketua GNP Tipikor R.I Jawa Timur.

Kepala Sekolah SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jatim saat diwawancarai Media Pojokkota di ruang kerjanya mengatakan, memang benar SMKN 1 Ponorogo menarik seragam sekolah Rp. 1.600.000/ siswa ujar Kepala Sekolah Sujono M.Pd., SPP juga bayar per semester Rp.120.000,- Tabungan Siswa, Rp.80.000,- khusus uang gedung Rp.1.500.000/siswa yang mengurusi komite sekolah sudah kesepakatan dengan wali murid dan selama ini tidak ada permasalahan.

Masih menurut hasil wawancara dengan kepala sekolah saat ditanya awak media “Kenapa sudah menerima Dana Bos kok masih menarik iuran kepada siswa/orangtua murid jawabnya, karena dana bos tidak mencukupi untuk melaksanakan operasional sekolah, ektrakurikuler dan lain-lainnya membutuhkan anggaran besar jadi sekolah mengambil langkah – langkah tersebut karena untuk mencukupi kebutusan sekolah” Jawab Sujono M.Pd.

Penulis Redaksi Pojok Kota www.pojokkota.net

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button