Uncategorized

Lagi – lagi SMAN 1 Kota Madiun Langgar PP No.17 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Madiun -pojokkota.net || Rupanya tidak ada takut-takutnya dari tahun ke tahun lembaga pendidikan menjadi ajang bisnis meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam PPDB tahun 2024 masih juga terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya. Berbagai peraturan juga sudah diterbitkan mulai dari UndangUndang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah,Peraturan Menteri Pendidikan, dan lain-lainnya.

Bahkan kebijaksanaan Diknas Jawa Timur No. 420 yang intinya koperasi sekolah diperbolehkan jual seragam dengan ketentuan kw.1 tidak boleh lebih dari Rp. 195.000,-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per stel, kw.2 Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per stel.

Bagaimana tujuan Pemerintah bisa terwujud menuju pendidikan gratis, mencerdaskan kehidupan bangsa, itu semua mustahil terwujud kalau tidak didukung oleh semua pihak. Khususnya anak didik sebagai anak bangsa, sebagai penerus cita-cita luhur pendiri NKRI, tidak di berikan contoh yang baik disiplin, taat aturan sehingga perbuatan oknum pendidik dapat ditiru oleh anak didiknya, secara tidak langsung sudah mewariskan budaya yang tidak baik. Pungli ibaratnya seperti mata rantai yang berputar tidak ada putusnya.

Hasil investigasi awak media, oknum tenaga pendidik SMAN 1 Madiun mengarahkan siswa beli seragam di luar sekolah ke tempat pengusaha dengan harga yang lebih mahal, bukannya diarahkan ke toko kain yang harganya jauh lebih murah. Ini sebagai modus jadul untuk pungli agar tidak tertangkap.

Hasil wawancara dengan beberapa wali murid (yang namanya ada pada redaksi). Anaknya masuk ke SMAN 1 Kota Madiun diharuskan beli seragam di luar sekolah dengan harga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per siswa dan membayar uang LKS Rp 338.000,-(tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Masih menurut wawancara dengan wali murid, untuk masuk SMAN 1 Kota Madiun orang tua murid harus menyiapkan anggaran Rp. 2.538.000,-(dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), ditambah jait baju Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Hasil wawancara dengan Danis Cellection saat diwawancarai melalui jaringan telepon mengatakan sebagai berikut ketika ditanya awak media, apa Danis Cellection melayani murid kelas X SMAN 1 Kota Madiun sudah dihubungi pihak sekolah? Sudah dihubungi pihak sekolah, jawabnya betul dan berapa banyak pesanannya 90% semua ambil di Danis Cellection sekitar 450 siswa totalnya, harganya Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu) per paket isi 2 ukuran L.

Membaca hasil rekaman pembicaraan antara siswa kelas X dengan guru dalam grup terindikasi memang siswa ortu wali murid diarahkan membeli seragam di luar sekolah dan juga hasil wawancara dengan toko penjual seragam dapat disimpulkan cukup bukti dan yakin SMAN 1 Kota Madiun oknum tenaga pendidik terindikasi telah terjadi Tindak pidana pungutan liar.

Hal ini bila terbukti dapat dipidana dengan ancaman melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, PP No 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan sebagai pemangku jabatan juga dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sampai berita ini di tulis Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Madiun belum dapat dikonfirmasi.—————————————————————————————————————(Bersambung)

 

Penulis Redaksi www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button