Uncategorized

Layanan Hak Jawab SMKN 1 Jenangan Ponorogo

Ponorogo -pojokkota.net || Berdasarkan Pemberitaan pada 28 Agustus 2024 terkait pungutan di sekolah, Menurut Pasal 5 ayat 2,3 undang undang no 40 Tahun 1999 Kepala Sekolah SMKN 1 Jenangan Ponorogo Sujono. M.Pd memberikan Hak Jawab terkait pungutan tersebut.

Kepala SMKN 1 Jenangan Ponorogo Sujono. M.Pd mengatakan Benar bahwa :

1. Pengumpulan dana gedung sebesar rata rata Rp. 1.500.000,- itu sudah dikoordinasikan komite dengan wali murid dan hasilnya sepakat, namun ada catatan bagi yang tidak mampu ya gak bayar, anak yatim piatu juga gak bayar, kakak beradik bayar satu, kalau kembar juga bayar satu. Dan bayarnya juga fleksible dlm 1 tahun. Dan uang itu kalau dijumlah Rp 1,5 jt x jumlah siswa 792 : Rp 1.188.000.000,- Dan kalau dibanding kebutuhan bangunan yg kurang lebih Rp. 2.345.000.000,- kan kurang sekitar Rp. 1.157.000.000 – Rencana itu tahun depan

2. Seragam itu jumlah 6potong kain :

a. Abu putih Rp. 195.000,

b. Pramuka Rp.195.000,-

c. Hitam batik Rp.300.000,-

d. Almamater Rp.400.000,-

e. Warepark Rp.350.000,-

f. Seragam olah raga Rp.160.000,

Ditambah dgn atribut atributnya.

3. SPP Rp. 120.000,- dipakai untuk membantu giat giat ekstrakurikuler, giat giat pemerintah, giat giat lomba dan seni seni.

4. Tabungan Rp. 80.000,- tiap bulan, itu dipakai kebutuhan anak anak sendiri yaitu purnawiyata, tour wisata, kunjungan industri, spesial clasik momen dll.

Lebih lanjut Sujono mengatakan bahwa Inisiatif bangun gedung adalah inisiatif komite sekolah karena kebutuhan gedung untuk ruang praktek siswa.

 

Penulis Redaksi www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button