Hukum & KriminalUncategorized

SERTIFIKAT HAK MILIK DIDUGA ABAL ABAL ALIAS BODONG PERALIHAN HAK DILAKUKAN DENGAN ITIKAT TIDAK BAIK

Madiun-pojokkota.net || seseorang tidak dapat di anggap bersalah sebelum ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Memang betul pemilik sah hak atas tanah adalah nama yang tercatum dalam sertifikat hak milik , Dalam kasus ini yang dipermasalahkan bagaimana seseorang dapat memiliki SHM apakah sudah mengacu kepada aturan hukum yang ada , dalam hal ini pp no 10 tahun 1961 sebagaimana telah berubah menjadi pp no.24 tahun 1997.

Hasil penelusuran awak media pojokkota di temukan kejanggalan kejanggalan bahwa Swj (inisial) memeperoleh SHM ( Sertikat  Hak milik ) dilakukan tidak sesuai prosedur/ dengan itikat tidak baik . Saat di wawancarai awak media di rumahnya Sdr. Sm mengatakan kepada awak media dari awal istrinya Sm nama Nani Darminingsih alamat rt.41 ds.rejosari kec.kebonsari Madiun punya pinjaman kepada Istri Swj Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah ). Dalam hubungan keluarga istri Swj ini adalah kakak kandung dari Nani Darminingsih.

saat di wawancarai di rumahnya mengatakan ” memang benar saya punya hutang kepada istri Swj akan tetapi pada waktu itu saya di tawari , kakak saya hutangnya di koperasi mau di tutup semua ,sesuai kesepakatan nanti di bayar tanaman kayu jati di blakang rumah 20 pohon jati, sudah di kasih kayu jati beberapa tahun kemudian masih menagih uang Rp.15 000.000 ( lima belas juta rupiah ) yang totalnya sudah mencapai Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ada kwitansi pelunasannya”.

Sudah total Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) beberapa tahun kemudian Swj masih mendatangi Istri Sm Ny.Nani darminingsih ,Swj mengatakan hutangmu masih blm lunas bagaimana kalau tanahmu saya ambil di jawab olh Ny.Sm Nani darminingsih  bahwa tanah ini warisan dari orangtua suami saya (Samsi) jdi tidak bisa kalau ngambil tanah, lagian saya sudah bayar 2 x lipat dr pinjaman dan perjanjian awal di bayar  kayu jati. Swj menjawab tanahmu sudah saya sertifikatkan , ny.Nani samsi mengatakan sertifikatnya mana coba saya lihatnya, sdr.Swj tdk menjawab dan tidak menunjuklan sertifikat  dan swj pergi meninggalkan rumah Ny.Nani Darmininhsih.

masih menurut wawancara kepada samsi dan istrinya di rumahnya. “apakah suwaji sewaktu mau menyertifikatkan tanah warisan Matsalim alm ( Bpk.kandung Samsi ) datang kesini minta ijin lebih dulu ke rumah sini ,dan juga mengukur tanah disaksikan pak.Samsi dan kiri kanan tetangga juga Rt setempat ? jawab Pak Samsi /Bu Samsi ” tdk minta ijin dulu juga tidak  dilakukan pengukuran ,jadi tau saya Suwaji bilang sewaktu menagih minta tanah sudah disertifikatkn itupun tidak di tunjukkan “.

Pada waktu itu sdr swj saat di konfirmasi Media dirumahnya di temani Arif anaknya ketika diwawancari Media pojokkota membenarkan kalau Ny.Nani darminingsih istri samsi punya hutang Rp.15 000.000 ( lima belas juta rupiah ). saat itu melunasi pinjaman istri samsi di beberapa tempat maksudnya menolong keluarga samsi karena istri samsi masih adik kandung istri suwaji.

Masih hasil wawancara dengan Suwaji dan Arif anaknya suwaji mendampingi saat di wawancarai di rumahnya Media bertanya ,sewaktu melunasi hutang bu samsi apakah ada kwitansi yang menyatakan kalau dengan melunasi hutang berarti tanah Samsi sudah dibeli ? ada atau tidak kwitansi bukti pembelian tanah azsu atau akta jualbeli dari Notaris atau PPAT jawab suwaji atau anaknya tidak ada surat – surat pembelian karena percaya saja  mengingat masih keluarga.

Beberapa bulan yang lalu saat media pojokkota mendatangi Kades Sumarsono di ruang kerjanya didampingi sekdes rejosari saat di wawancarai awak media menjelaskan pertanyaan dari awak media, Apakah Sdr.Swj membeli tanah milik Samsi di catat dalam buku leter.c desa ? Kades dan sekdes menjawab tidak di catat karena sewaktu membeli tidak datang ke kantor desa jawab kades ,dan waktu itu kades sumarsono belum menjabat, kemudian awak media minta di tunjukkn buku leter.c desa ternyata tdk ada catatan Sdr Swj beli tanah samsi warisan dari bapaknya  an.Matsalim alm.

Copy Leter C Desa Atas Nama Mat Salim

dan kades juga menjelaskan kalau kasus ini juga pernah beberapa kali di selesaikan di desa tetapi tidak membuahkan hasil, kmudian di polres Madiun, di bpn juga tidak ada titik temu dan selanjutnya sdr Samsi mengambil langkah hukum ke pengadilan negeri Kab.Madiun karena merasa di rugikan mengapa sdr.Swj sewaktu mngajukan proses sertifikat tidak minta ijin yang berhak lebih dulu setidak tidaknya saudara kandung samsi ada 7 orang semuanya tanda tangan tahu tahu sudah jadi sertifikat.

Masih menurut wawancara dengan SWJ dan anaknya ARIF di rumahnya waktu di wawancarai media pojokkota ” Bagaimana caranya bisa dapat sertifikat (SHM) apa saja yang di bawa sebagai persyaratan dapat SHM waktu itu saya hanya pasrah kasun Khoirudin alm dengan membayar kurang lebih  Rp.3.000.000 tau trima jadi pak. Jawab anak swj.

Menurut hasil investigasi dari beberapa warga rt 41 dan rt 43 menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut namanya ada juga yang menjadi korban karena punya hutang tidak bisa bayar rumah dan tanahnya di ambil swj. Hutang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dikembalikan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak mau akirnya tanah di ambil swj.

Tanah warisan yang masih atas nama pewaris peralian haknya harus melalui proses turun waris apabila  warisan akan dijual atau di pasang hak tanggungan terhadap tanah warisan, hal tersebut sebagai jaminan hukum agar perbuatan hukum yang dilakukan ahli waris terhadap tanah warisan mempunyai kepastian hukum yg sah.

Proses jual beli tanah warisan akan di dahului proses balik nama ahli waris selain itu ahli waris harus membayarkan lebih dulu pajaknya yakni Bea perolean hak atas tanah dan yang terpenting seluluruh ahli waris harus di libatkan dan tanda tangan dalam akta jual beli dan masih banyak persyaratan yang harus di penuhi dalam proses pembuatan shm dari tanah warisan sesuai dengan pp.no 24 tahun 1997.

Masih menurut hasil investigasi media pojokkota dalam kasus ini tanah yang mengaku di beli swj nyata nyata tanah warisan Mat salim alm dan swj bukan termasuk ahli waris tetapi dalam SHM atas nm swj. Asal usul tanah tertulis dari pengakuan hak ini sangat aneh dan terjadi dalam sertifikat SHM atas nama swj alamt rt 41 desa rejosari kebonsari kab.madiun diduga dalam pernerbitan SHM asal jadi tidak sesuai aturan hukum yg berlaku…..bersambung

penulis redaksi www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button