Uncategorized

Penyelenggara pendidikan SMAN 1 Ngronggot Kab.nganjuk Jatim dalam PPDB 2024 diduga melakukan Pungli dan melanggar PP .no.17 th .2010 undang undang no 31 th 1999 tentang tindak pidana pembersntasan korupsi

Nganjuk – pojokkota.net || Hasil penelusuran media pojokkota bersama Gerakan Nasional pengawasan Tindak pidana Korupsi RI wilayah jawatimur di temukan dugaan telah terjadi delik pidana tindak pidana korupsi terjadi dalam ppdb 2024.

hasil wawancara kepada beberapa siswa Klas X (bukti rekaman ada pada redaksi ). Menyatakan bahwa masuk di sman 1 ngronggot nganjuk jatim membayar uang gedung Rp 2.000.000 ,( dua juta rupiah ) seragam membayar Rp. 1.600.000,.(satu juta enam ratus ribu rupiah) membayar spp Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
masih menurut konfirmasi di ruangan komite bahwa pungutan tersebut dilakukan sudah  sejak 6 tahun yang lalu dan semua itu sudah ada kesepakatan antara wali murid dengan komite sekolah dan bagi orang tua tidak mampu membawa surat keterangan tidak mampu dari desa.

Program pemerintah untuk mewujutkan pedidikan gratis akan sia sia apabila tidak di dukung semua pihak kususnya tenaga pendidik/non pendidik. Berbagai peraturan larangan telah diterbitkan oleh pemerintah namun pungli terjadi di sekolah dari tahun ketahun tetap terjadi setiap ppdb pihak sekolah dengan berbagai dalih dan alasan untuk pungli untuk mencari keuntungan yang sebsnyak banyaknya dengan menjual seragam atau uang gedung dan lain sebagainya.

Peraturan larangan tersebut tercatum dalam :
PP.no.17 th 2010 tentang larangan pungutan secara langsung atau tidak langsung kepada wali murid,  pp.44 th 2012 tentang pungutan dan sumbangan, permendikbud no.50 tahun 2022 , undang no.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apapun alasan pihak sekolah menarik iuran kepada wali murid bila terbukti pungli maka dapat dituntut hukuman karena melanggar undang undang no 31 th 1999 yg telah dirubah menjadi undang undang no 20 th 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Karena pungli digolongkan tindak pidana luar biasa atau kejahatan luar biasa, Hakim dapat  menjatuhkan putusan pidana minimal ada 2 (dua ) alat bukti.

Smbungan brt …. Berdasarkan surat edaran no.420/122/101.1/2024, tgl.26 pev.2024 ….mengatur pembelian sragam baru yg intinya sbb, Pihak kop sekolah blh jual sragam harganya tdk melibihi harga di pasaran Harga seragam kw.1 tdk diboleh lbh dr 195.000/ stel Sedangkan harga bahan sragam di toko kw 1.hanya 135.000/ stel… Kw.2 rp.175.000,/stel ( disinilah pihak sekolah diduga telah melakukan  Apa alasan pihak sekolah menarik harga sragam rp
1600.000/ siswa x 34
50 siswa kelas x Dpt diancam undang 2 no.31 th 1999  ttg pemberabtasan Tipikor… Pihsk sekolah terlu besar mengsmbil keuntungan pribadi….dan bertentangan dg peraturan /instruksi ka dikna jatim… Tetang penarikan uang gedung kpd wali murit rp.2000.000,sm sekali dg alasan apapun melanggar pp.n0.17 thn 2010 ttg pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan ..dlm delik pidana ini pungli digolongkan tidak pidana kejahatan luar biasa
saat berita ini di tulis kepala sman.1 ngronggot Nganjuk jatim Priyanti Rosanti ,S.sos.Mpd belum dapat di konfirmasi…

penulis redaksi pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button