PROYEK “Program Nasional Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat” (PAMSIMAS) III TAHUN 2021 DESA LEMBAH DOLOPO MADIUN MENGGUNAKAN SUMBER DANA APBN LK SENILAI Rp. 450.000.000,- MAKRAK SIA-SIA TIDAK BISA DINIKMATI DAN DIPERGUNAKAN OLEH WARGA SETEMPAT
Madiun Pojokkota, 24 / X / 2024
Hasil penelusuran Media Pojokkota bersama Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Koropsi Wilayah Jawa Timur, diduga adanya kebohongan publik dalam perencanaan pembangunannya. Menurut keterangan dari beberapa warga Dusun Jetis Ds. Lembah dan warga sekitar lokasi proyek PAMSIMAS III.
Bahwa lokasi proyek di bangun di pekarangan, kepala Desa Lembah Dolopo Madiun menyatakan bahwa dari awal pengerjaan proyek tidak di setujui oleh warga karena disamping lokasi tidak dapat menjangkau ke rumah – rumah di seluruh permukiman warga. Pengambilan sumber air dari dalam tanah, air tersebut tidak layak untuk di konsumsi warga, airnya keruh dan tidak jernih.
Gb. Proyek PAMSIMAS yang tidak dapat dipergunakan
Dan menurut beberapa warga setempat bahwa sebelum di bangun proyek PAMSIMAS III seharusnya air minum yang akan dikonsumsi dibawa ke laboratorium Dinas Kesehatan terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan kelayakan air apakah layak untuk di konsumsi warga. Tetapi menurut warga yang di bawa ke laboratorium oleh Kades Lembah itu Air Aqua (jadi terkesan dipaksakan supaya proyek bisa di bangun di Pekarangan kades lembah). Bukan hasil dari air yang berasal dari Proyek PAMSIMAS III tersebut.
Harapan warga jadi berantakan ketika proyek PAMSIMAS hasilnya tidak bisa dinikmati atau dipergunakan oleh warga setempat. Warga setempat yang tidak mampu jikalau pasang jaringan pelanggan dari PDAM.
Masih menurut hasil wawancara dari warga yang tidak mau disebutkan namanya yang merasa dibohongi kadesnya kenapa lokasi sumber tidak layak di minum di bangun proyek PAMSIMAS. Proyek PAMSIMAS III 2021 diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga. Sudah merugikan anggaran negara perlu ditelusuri bagaimana rencana awal proyek sudah dibangun tetapi tidak dapat dinikmati hasilnya dapat diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gb. Proyek PAMSIMAS yang tidak dapat dipergunakan
Panitia pembangunan proyek PAMSIMAS sdr. Feri dan Kepala Desa Lembah Dolopo Kab. Madiun saat mau ditemui awak Media untuk dikonfirmasi 3x di datangi ke Kantor Desa tidak ditemukan dan No HP dihubungi selalu berdering tetapi tidak diangkat atau dijawab. Menurut rekan kades – kades yang lain, pernah Kades Lembah Andik, cerita memang sengaja tidak mau menemui wartawan karena alergi, bahkan saat di kunjungi kerumah berkali-kali pintu diketuk hanya dilihat dari dalam ujar Andik Kades lembah saat bercerita kepada kades lain. (bersambung….)
Penulis Editor Redaksi pojokkota www.pojokkota.net