SMAN 1 Dolopo Madiun Jawa Timur diduga “Melanggar Pasal 34 Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Yo. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Pungli adalah salah satu bentuk Korupsi. Apabila dilakukan oleh PNS misalnya Guru atau Kepala Sekolah maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 34 yang menyatakan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Gratis tidak di pungut biaya”. Yang dipertanyakan masyarakat kepada lembaga pendidikan ini bagaimana progam wajib belajar 12 tahun bisa terwujut.
Pungli digolongkan termasuk kejahatan luar biasa pemberantasanya harus ada niat, tekat dari semua pihak yang terkait antara lain : guru/ tenaga pendidik dimana segala tindakannya akan di Gugu dan di tiru oleh anak didiknya. Bagaimana akan bisa lahir anak bangsa, anak didik yang disiplin bila disekolah tidak mendapatkan didikan yang baik. Maka pungli /atau korupsi di sekolah akan menjadi polemik/ isu yg terjadi dari tahun ke tahun dan sebagai korbannya adalah orangtua murid. Bagaimana tentang PP No.17 Tahun 2010 Pasal 81 “Tenaga Pendidik maupun non pendidik dilarang melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung peraturan ini ditanda tangani oleh Presiden RI dan masih berlaku. Apakah tindakan tidak terpuji ini masih terjadi di sekolah-sekolah di tingkat SMA SMK dalam PPDB 2024 masih banyak peraturan-peraturan yang lain yang pada intinya agar tidak terjadi pungutan-pungutan di sekolah.
Pada faktanya peraturan hanyalah peraturan tetapi tetap saja diabaikan dari tahun ke tahun dalam PPDB dijadikan ajang mengeruk keuntungan yang sebanyak banyaknya oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap anak didiknya ke depan. Hasil penelusuran Media pojokkota bersama team Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Korupsi Wilayah Jawa Timur menemui beberapa orang (nama-nama Wali Murid ada pada redaksi). Mengatakan kepada awak media untuk masuk SMAN 1 DOLOPO Kabupaten Madiun setiap anak kelas X wajib beli seragam Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per siswa x 273 siswa kelas X PPDB Tahun 2024. Dimana letak Punglinya dalam kasus ini harga seragam di Toko Bima Madiun kain kw 1 per setel Rp. 135.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) jikalau diperlukan 3 stel seragam, per siswa hanya dikenakan biaya Rp. 405.000,- (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah) sedangkan dalam pendaftaran orangtua murid harus membayar sekitar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) x 273 siswa dan diperkirakan telah terjadi pungli Rp. 900.000 ,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) x 273 siswa : Rp. 245.700.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dan diduga mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.
Walaupun berbagai macam paraturan larangan telah diterbitkan bahkan pemerintah sudah megulirkan Dana Bos mulai Tahun 2010 bahkan menganggarkan anggaran pendididikan 20% dari APBN bahkan kesejahteraan para guru di naikkan tetap saja tidak berpengaruh. Hal ini perlu ada sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang terbukti melanggar hukum harus di tindak tegas. Hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa minimal ada 2 (dua) alat bukti + keyakinan hakim.
Sampai berita ini ditulis H.Mahfud Efendi, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 1 DOLOPO Madiun belum dapat di konfirmasi bahkan dihubungi berkali-kali lewat jaringan telkommsel berdering tetapi tidak di angkat, dan melalui pesan WA pun juga tidak di balas. (Bersambung….).
Editor/Penulis Redaksi pojokkota www.Pojokkota.net