Pemerintahan

“Atas pemberitaan Media pojokkota pada Tanggal 29 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Kota Madiun Memberikan Hak Jawab Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”

Pojokkota Madiun, 01/11/2024

Kepala Pengadilan Negeri Kota Madiun Dr.Boedi Hariyantho SH.MH melalui Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun Atas pemberitaan Tanggal 29 Oktober 2024 Tentang TNKB Mobil Dinas Plat merah di ganti hitam sebagai berikut : Tidak ada niat untuk mengisi BBM dari anggaran BBM pertamax menjadi Bbm subsidi pertalit, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi. Pada hari itu juga semua TNKB Merah mobil Dinas sudah dikembalikan asalnya dan dipasang sesuai ketentuan. Terimakasih Awak media sudah mengingatkan. Selanjutnya awak media menanyakan bagaimana aturan hukuman terhadap pelanggaran hukum perkap Nomor 5 Tahun 2012? Pelanggaran ini dapat dipidana 2 bulan dan denda 500 ribu, Apa sangsi pelanggaran hukum ini sudah tidak berlaku karena delik pidana sudah terjadi….?? Dalam hal ini Kasi Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun belum memberikan jawaban.

 

Related Articles

Editor / Penulis Redaksi Pojokkota

www.Pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button