Uncategorized

“Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Madiun”

Madiun, 09 Januari 2024

Bertempat di Hotel Suncity Kota Madiun, KPU kota Madiun, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka.

Dalam acara dipimpin oleh Pita Anjarsari, yang dihadiri oleh Pj.Walikota Madiun dan Forkpimda Kota Madiun.

Related Articles

Dalam acara terbuka ini telah ditetapkan Calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Madiun Pasangan Nomor Urut 2 yakni Maidi – F. Bagus Panuntun.

Dalam acara tersebut juga di hadiri berbagai pihak tidak terkecuali Eddy Supriyanto Pj.Walikota Madiun.

Dalam Pemilian Walikota Madiun Paslon Nomor Urut 2 Maidi – F. Bagus memperoleh Kemenangan Telak 65.583. Suara , sementara pasangan Nomor Urut 2 Boni – Bagus Riski meraih suara 45.923 suara, sedangkan paslon Nomor Urut 1 IndaRaya Ayu Miko – Aldi meraih suara 5.522 suara.

Dalam pilkada ini tidak ada gugatan dari masing-masing paslon. Oleh karena itu tahapan penetapan calon Walikota / Wakil Walikota bisa dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan pemilu pilkada 2024/ 2025.

Ketua KPU kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, dengan dilaksanakan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Madiun terpilih hari ini selesailah rangkaian tahapan pilkada yg menjadi wewenang KPU Kota Madiun, sebab pelantikan Walikota/Wakil Walikota bukan wewenangnya.

Ketua KPU mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi sehingga seluruh tahapan pilkada bisa berjalan dengan tertib lancar dan aman.

Selanjutnya Ketua KPU Pita Anjarsari mengatakan tahapan selanjutnya tinggal pelantikan Kepala Daerah sesuai jadwal pada tanggal 10 Februari, apabila tidak ada perubahan. Pelantikan masih berpedoman kepada Perpres No. 80 Th. 2024.

Dalam acara penetapan Walikota/ Wakil walikota Madiun berjalan dengan tertib dan lancar. Wakil Walikota Madiun tidak hadir dalam acara tersebut karena sedang melaksanakan Umroh. Termasuk kedua Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 juga tidak hadir.

Kendati demikian pelaksanaan acara tetap dilaksanakan sesuai prosedur kewenangan KPU Kota Madiun.

 

Editor /Penulis Redaksi Pojokkota

www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button