“Lapor Polisi Berharap Mendambahkan Keadilan, Justru Sebagai Korban Kena Vonis 3 Tahun Kurungan”

Madiun pojokkota, 6/4/2025
Sungguh miris nasip yang di alami warga Grudo Ngawi ini maksud dan tujuannya ingin mendapat keadilan dan kesejahteraan keluarganya, justru melapor ke polisi di jadikan tersangka dan kena vonis 3 tahun.
Awal cerita sekitar bulan Maret 2019 warga grudo ini dirumah, di datangi teman lamanya waktu sekolah di SMA. Teman lamanya ini datang kerumah WW bersama istrinya, teman SMA ini berinisial WDS sebagi pengusaha sukses kaya raya yang tinggal di Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun. Setelah ngobrol panjang lebar WDS ini menawarkan kepada WW lowongan kerja di Migas cepu. Anaknya WW kebetulan pingin dapat pekerjaan yang lebih bagus masa depannya dan Ny.Ww pada waktu itu percaya karena yaa dulu teman sekolah di SMA.
Masih menurut hasil wawancara awak media pojokkota di grudo ngawi di rumah WW, pada waktu pertemuan sekitar bulan Maret 2019 itulah terjadi kesepakatan tawaran WDS di terima, kata WDS anaknya di jamin bisa masuk di Migas cepu dengan persyaratan bayar membayar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) WDS berjanji bulan Juli 2019 sudah masuk kerja. Ternyata apa yang di janjikan WDS ini tidak terwujut setelah di konfirmasi dengan berbagai alasan tidak ada kenyataan sampai tahun 2021 WDS tidak dapat memenui janjinya untuk mencarikan kerja anak kandung Ny.WW. Akirnya yang bersangkutan sebagai korban melapor ke pihak Kepolisian sebagi pelindung dan pengayom masyarakat justru yang bersangkutan kena vonis 3 tahun.
Dalam kasus ini teman Ny.WW telah berkali kali menerima uang baik melalui transfer, mau menerima uang di rumah WW sampai total Rp. 783.500.000 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bukti kwitansi / transfer ada di redaksi pojokkota.
Bukti Transfer
Setelah WDS menerima uang Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), masih menawarkan ke NY.WW, kalau ada teman teman dan saudaranya kalau ada yang mau kerja masih membutuhkan banyak. Menurut ucapan WDS waktu itu dia punya koneksi pejabat di PEMDA MADIUN Kabupaten dan pejabat itu koneksinya ke Bupati Bojonegoro sehingga Ny.WW menitipkan anak-anak temannya semua jumlah 8 orang dan WDS telah minta uang Rp. 783.500.000 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bukti Tanda Terima Uang
Dalam materi kasus ini sebenarnya yang dapat di kenakan tuntutan adalah para pelaku maupun siapapun yang turut serta dapat di kenakan hukuman juga yang paling utama sebagai orang yang merencanakan kejahatan ini harus mendapatkan hukuman yang paling berat. Di dalam kasus ini orang yang menawarkan/ menjanjikan pekerjaan bahkan menerima keuntungan dalam kasus ini masih melenggang bebas tidak tersentuh sangsi hukum ujar pelapor saat di wawancari
jurnalis media pojokkota. Menurut teori hukum J.Bentham (1748-1832 ) “The greatest happines for the greatest number of people” Baik buruk atau adil atau tidak adilnya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu dapat memberikan manfaat. Tujuan utama hukum adalah kemanfaatan yang berupa kesejahteraan, kemakmuran, kebahagiaan (happiness) sebanyak mungkin individu / orang sebesar besarnya kemakmuran yang besar untuk jumlah sebanyak mungkin orang.
Mau di bawa kemana arah hukum di indonesia ini sepertinya tidak ada kepastian, padahal hukum tetaplah hukum. Hukum tidak dapat berubah dan sudah pasti dan hanya dapat berubah menurut prosedur hukum itu sendiri. Bagaimana kwalitas bekerja hukum menurut Prof. Daniel S. Lev untuk mencapai tujuan adil dan makmur dan seterusnya bila struktur baik kultur baik walaupun substansi jelek maka hukum akan baik (yang sangat menentukan struktur hukum itu sendiri dimana para penegak hukum inilah yang menentukan) kualitas bekerjanya hukum.
Saat berita ini di tulis Pihak Kepolisian maupun terduga pelaku belum dapat di konfirmasi. Berita ini ditulis berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bukti- bukti
yang ditemukan awak media yang saat ini di simpan redaksi.
Bersambung…………………………………………………………
Penulis : Redaksi Media pojokkota
https://pojokkota.ne