Uncategorized

Pengendara Motor Tersungkur Di Jalan Raya Berlubang Penyelenggara Jalan Dapat Dipidanakan

Pengendara Motor Tersungkur Di Jalan Raya Berlubang Penyelenggara Jalan Dapat Dipidanakan

  • Ngawi, tanggal 20 Maret 2024

PojokKota.net- Kondisi jalan berlobang dan jalan tidak rata terlihat tambal sulam perawatannya, selama tgl 17-19 Maret 2024 dua hari telah jatuh korban 7 (tujuh) orang dengan perincian 6 luka-luka, motor rusak dan 1 orang warga Magetan meninggal dunia dilindas truck yang berjalan di belakangnya pengendara motor.
Laka lantas tadi terjadi di KM 203 Dsn. Ngampon Ds. Karang Banyu Kec. Widodaren Kab. Ngawi Jawa Timur, wilayah kerja PPK 2.2 Mantingan Ngawi, Mospati, Madiun, Caruban. Sebagai Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Timur.
Hasil penelusuran Media Indonesia Post di TKP dan beberapa warga di warung sekitar TKP yang diwawancarai, mereka mengatakan kepada awak media selama 2 (dua) hari berturut-turut di lubang yang sama telah jatuh korban laka 6 (enam) pengendara motor luka-luka di tolong warga, dibawa ke Rumah Sakit terdekat, dan 1 (satu) pengendara motor warga Magetan meninggal Dunia.
Saat di TKP awak Media mewawancarai 2 (dua) warga yang jualan di TKP (di warung) dengan inisial Bp. YN dan Ny. SR selama 2 hari melihat kejadian lansung di TKP.
Pengendara motor jatuh tersungkur di lubang yang sama. Warga sangat menyayangkan kondisi jalan rusak tidak segera diperbaiki dan jalan berlubang tidak dipasang rambu-rambu. Juga perbaikan jalan tambal-sulam jalan tidak rata dan licin karena kerikil-kerikil betaburan menyebabkan jalan licin pengendara mudah terpleset.
Warga setempat yang tidak mau disebut namanya menanam pohon pisang di jalan yang berlubang dengan tujuan supaya tidak terjadi lagi laka lantas terus menerus.
Jalan rusak tidak laik kodisi jalan tidak rata perawatan tambal sulam, dan juga jalan berlubang tidak dipasang rambu-rambu menimbulkan korban laka lantas. Siapa yang bertanggung jawab???
Referensi Undang-Undang:
Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
PP no. 34 tahun 2006 Tentang Jalan.
Berdasarkan PP No. 34 tahun 2006 pasal 97 ayat (1) bahwa penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memperbaiki jalan, merawat jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan dan menyebabkan laka lantas sebagai mana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ (Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan)
Ayat (1) Setiap Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan laka lantas sebagai dimaksud Pasal 24 ayat 1 (satu), menyebabkan luka ringan dan rusaknya kendaraan /barang, dipidana paling lama 6 (enam) bulan dan di denda Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Ayat (2) Menyebabkan luka berat pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Ayat (3) Menyebabkan orang lain meninggal dunia dipidana 5 tahun dan didenda Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)
Ayat (4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagai mana dimaksud Pasal 24 dipidana paling lama 6 (enam) bulan denda Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Masih menurut wawancara kepada warga di warung yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa perawatan jalan di KM 203 dikerjakan asal-asalan, baru ditambal beberapa minggu sudah rusak, dan kondisinya licin karena bertaburan kerikil-kerikil, membahayakan pengendara motor khususnya. Dan juga jalan kalau malam tidak ada penerangan.
Saat berita ini ditulis penanggung jawab jalan Provinsi Wilayah II Provinsi Jawa Timur belum dapat dikonfirmasi.

(bersambung)

Team(Redaksi)

Https://PojokKota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button