Uncategorized

MANTAN SUAMI DICERAIKAN ISTRI MENUNTUT HARTA BERSAMA DIBAGI SIGAR SEMONGKO

MANTAN SUAMI DICERAIKAN ISTRI MENUNTUT HARTA BERSAMA DIBAGI SIGAR SEMONGKO

Pojok Kota Madiun, 17 Mei 2024

Harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama walaupun nama istri (Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 Ayat 1,2). Dalam hukum perkawinan dilaksanakan bahwa apabila perkawinan putus maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing yang dimaksud hukum masing-masing ini adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lain-lainnya.
Harta gono gini/harta bersama dibagi 2 macam antara lain harta bawaan diperoleh dari sebelum nikah, warisan, hadiah, dan lain-lain. Harta bersama di peroleh dari usaha selama menikah termasuk hutang dan lain-lainnya dalam aturan hukumnya wajib dibagi sama rata.
Bertempat di ruang pertemuan Balai Desa Geger Kec. Geger Kab. Madiun Jawa Timur telah dilakukan Mediasi harta bersama antara mantan pasangan suami istri atas nama Rahmanto dengan Rohimatul Anisa. Dalam pertemuan Restorasi Justis tersebut dipimpin Kepala Desa Geger dan dihadiri Sekdes Geger, Kasun Geger, Babinkamtibmas, keluarga Rahmanto, keluarga Rohimatul Anisa dan didampingi Kuasa Hukumnya Drs. S.Susanto, SH.
Dalam pertemuan tersebut menurut catatan pihak Desa ternyata sudah 2 kali ini dilaksanakan, yang pertama tidak ada titik temu karena penggugat tidak hadir karena kerja di luar negeri. Agenda awal diselesaikan masing-masing pihak secara kekeluargaan. Dalam pertemuan kedua ini, intinya pihak laki-laki meminta harta dibagi rata sesuai harga sekarang/sigar semongko dari pihak mantan istri mampunya kalau minta harta akan dikasih Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari pihak laki-laki menolak karena waktu beli tanah juga bayar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Dari pihak penggugat kalau tidak boleh separo rumah akan disusuki Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) supaya dikosongkan dan pihak laki-laki nanti yang nempati dan dalam pertemuan pihak penggugat Rahmanto meminta supaya rumah dikosongkan kalau hari itu tidak selesai. Pertemuan jam 09.00 WIB dimulai dan jam 10.30 WIB ditutup, kesimpulan karena tidak ada titik temu Kades menyampaikan kepada kedua pihak kasus gugatan harta bersama dikembalikan kepada masing-masing pihak untuk mengambil langkah selanjutnya desa tidak bisa menyelesaikan.
Pada saat awak media berkunjung ke rumah tergugat saat diwawancarai Bapak Suyadi orang tua kandung Rohimatul Anisa mengatakan tanah beli dari Darwati tetangga sebelah sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah ) tetapi dalam kwitansi ditulis Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan alasan supaya bayar administrasi di desa lebih ringan. Masih menurut wawancara dengan Suyadi dan anaknya keduanya mengaku kalau memang benar Rahmanto waktu itu menerima bantuan Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dari mantan suaminya waktu membuat rumah saat ditanya mantan suami anaknya bantu berapa saat buat rumah, mengatakan masih di cari buku rekening belum ketemu, pungkasnya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan data otentik surat 2 bukti kepemilikan secara fakta hukum dan proses jual beli hak milik atas tanah dan bangunan milik Suyadi, apabila ada pihak 2 yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kab Madiun untuk mendapatkan kepastian hukum. Mulai dari jual beli dari Darwati ke Suyadi diketahui Kepala Desa Geger Kec. Geger termasuk bukti Hak Milik SHM tidak ditemukan nama Rahmanto maupun nama Rohimatul Anisa, Hak Milik SHM dan bangunan tertulis pemilik sah Suyadi tertanggal 12 Oktober 2016 dengan SHM Nomor. 00762 BPN Kab. Madiun. (Bersambung)

(Penulis Redaksi https://pojokkota.net/ : Susanto, SH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button