Uncategorized

Panitia Ptsl Desa Pupus Kecamatan Ngebel diduga melanggar Hukum Manarik Biaya Ptsl rp.500.000

Panitia Ptsl Desa Pupus Kecamatan Ngebel diduga melanggar Hukum Manarik Biaya Ptsl rp.500.000

Ponorogo.PojokKota.net-Pada hari kamis ,16 Mei 2024 jam 10 .00 wib..bertempat di Aula gedung pertemuan Pemdes Pupus kecamatan ngebel .kabupaten ponorogo. telah dilaksanakan mudes bersama masyarakat desa Pupus kecamatan ngebel yang dihadiri Kepala desa Pupus..perangkat Desas danpara Rw

Rt sedesa Pupus…tomas toga ,todat ..dan perwakilan masyarakat dari masing -masing rt. 5 orang ,hadir dlm pertemuan tersebutsekitar 150 orang.

Menurut kades Pupus Sujiyo , saat diwawancari menjelaskan kepada media pojok kota kalau dalam acara tersebut. membahas biaya ptsl tahun 2024 ,yang sosialisasi nya sebelumnya juga sudah di sampaikan oleh team ptsl dr bpn ponorogo

untuk desa pupus mendapatkan kuota 900 orang menurut kades sampai pada pertemuan tersebut sudah masuk tercatat ke Pokmas Ptsl 700 orang

munurut hasil wawancara dari beberapa orang perserta mudes yg tidak mau disebut namanya.dalam musyawarah telah diputuskan biaya ptsl 500.000 perbidang /0rang….Kades pupus saat diwawancarai di ruang kerjanya membenarkan biaya pengurusan sertifikat ptsl 500,000 ,00 rp…alasan Kades karena lokasinya bidang tanah pegunungan sulit dijangkau saat melakukan pendataan pengukuran dan panitya ptsl telah mnghitung biaya kerja dll 500.000 perorang dan sudah dibuatkan Berita acara kesepakatan…

menurut keputusan 3 menteri bersama biaya ptsl untuk jawa dan bali 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)perbidang….

menurut ketentuan peraturan keputusan 3 mentri tersebut..dibuatnya aturan ini supaya tdk terjadi pungli yg dilakukan oleh panitia ptsl.
di desa-desa dan di seluruh indonesia.

menurut fakta hukum temuan investigasi awak media dilapangan ternyata aturan hukum keputusan 3 mentri ini tdk dilaksanakan oleh hampir seluruh kabupaten
kususnya wilayah ponorogo.dengan alasan sudah ada kesepakatan bersama warga.
lalu apa tujuan diciptakan hukum kalau hanya untuk dilanggar,menurut aturan keputusan 3 mentri pungutan biaya ptsl diluar ketentuan dalam aturan ini dapat

Dalam undang-undang no.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.sebagaimana dirubah dg undang-undang no 20..tahun 2001.

digolongkon kejahatan exstra ordinery crime ( kejahatan luarbiasa) para pelaku bila terbukti dpt di ancam Undang undang Tindak pidana korupsi ,ancaman hukum max 20 tahun penjara.

(Redaksi)

EDITOR (lukman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button