Hukum & KriminalUncategorized

Kades Slambur Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades, melanggar Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Madiun Pojok Kota, Korupsi sudah merambah kepengelolaan dana desa, program pembangunan desa pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran. Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi bukan peningkatan kesehjateraan yang terwujud melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa,(29/5/2024).

Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat alokasi anggaran yang disediakan pemerintah terus bertambah dari tahun 2017 dana desa dari APBN total 60 trilyun bertambah 13,2 trilyun dari tahun sebelumnya jika di bagi rata setidaknya akan dapat 800 Juta per Desa sesuai peraturan No. 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa.

Uang yg diterima Pemerintah Desa harus di gunakan untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi dan pelayanan sosial dasar antara lain pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Dan jika digunakan sesuai aturan cita – cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa mestinya akan segera terwujud. Sayangnya peningkatan alokasi desa diiringi dengan peningkatan korupsi. Modus korupsi dana desa beserta pelaku masih menggunakan cara lama antara lain mark up proyek,penggelapan kegiatan program fiktip, pemotongan anggaran menyiasati biaya / harga belanja barang, mengurangi volume pekerjaan, dan lain – lain.

Pada Tanggal 29 Mei 2024 saat Team GNP. Tipikor DPW JAWATIMUR bersama Media pojokkota investigasi ke Desa Slambur Kecamatan Geger Kabupaten Madiun di temukan pelanggaran dan penyalagunaan wewenang dalam jabatan Kades antara lain : menyalurkan dana desa Tahun 2023 tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan yaitu pos dana desa penanggulangan bencana di alihkan untuk perbaikan makam.

Pada saat team Media pojok kota bersama Lembaga gerakan nasional pemberantasan tindak pidana korupsi DPW Jatim mengkonfirmasi kades slambur di ruang kerjanya menyatakan Pos Dana Desa penanggulangan bencana alam dialihkan untuk perbaikan makam alasanya karena Bencana alam tidak ada ujar Kades Slambur kepada awak media.

Menurut penjelasan dari team GNP Tipikor DPW Jatim apapapun alasanya penyaluran dana desa tidak sesuai dengan aturan yang ditetapan adalah Delik Pidana. Bila terbukti Kades slambur terancam pelanggaran Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sbagaimana dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 ancaman hukuman maximal 20 Tahun. ( Bersambung ——————————————– )

Penulis Redaksi ( www.pojokkota net )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button