PemerintahanPolitik

BPD menerima Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Magetan,pojokkota.net. Pada hari ini, Selasa (9/7) para anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) termasuk ketua BPD sekabupaten Magetan menerima SK (surat keputusan) perpanjangan masa jabatan 2 Tahun, termasuk para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan di Aula Balai Desa Plumpung Kecamatan Plaosan Magetan.

Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang “PERPANJANGAN MASA KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA” di Kabupaten Magetan ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Khusus nya Tentang Perubahan Masa Keanggotaan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA yang semula 6 (Enam) Tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun.

PJ Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh camat Plaosan Dian Maheru Robbi W, S.STP, M.Si , menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Magetan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Magetan khususnya Kecamatan Plaosan mengucapkan, Selamat kepada seluruh anggota yang telah dikukuhkan dan saya berharap dengan perpanjangan masa keanggotaan ini semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat selalu ditingkatkan, karena perpanjangan masa keanggotaan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.

Kades Puntukdoro ir. H. CINTOKO SAMODRO dan juga sebagai Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) seusai pengukuhan seluruh BPD se Kecamatan Plaosan sejumlah 103 orang termasuk ketua dari 13 desa yang ada menyampaikan, Alhamdulillah seluruh anggota datang dan hadir dalam pengukuhan di balai desa Plumpung Kecamatan Plaosan.

“Pengukuhan dan penambahan masa jabatan BPD ini sebanyak 103 orang anggota termasuk ketua dari 6 tahun ke 8 tahun masa jabatan,” ujar Cintoko.

Lebih lanjut Cintoko mengatakan dengan pengukuhan BPD dan pengarahan PJ Bupati Magetan yang dibacakan oleh Pak Camat Dian diharapkan kepada seluruh Kades dan BPD yang telah dikukuhkan bisa terus ditingkatkan sinergitas kerja samanya dan kedepannya kinerja dapat meningkat baik terhadap pemerintah maupun dalam pembangunan desa.(sal)

 

Penulis : Faisal Kurniawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button