Tambang Galian C milik H.Maulana Mundir Di Dsn.Temboro Ds.Temboro Magetan Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Dilindungi Perijinan Yang Sah Dapat Terancam Undang 2 No : 3 Tahun 2020 Tentang Minerba,Dengan Acamam Hukuman Min.5 Tahun Dan Denda 100 ( seratus milyar Rp )
Magetan. Pojokota.net. Hasil penelusuran/investigasi Media Pojokkota telah di temukan delik pidana Fakta-fakta hukum bahwa tambang galian C. milik H.M. Mundir di Temboro sudah beroperasi puluhan tahun tanpa dilengkapi perizinan yg sah menurut aturan hukum yang mengatur usaha pertambangan.
Menurut hasil wawancara dengan warga di sekitar tambang dan survei ke lokasi tambang ditemukan kerusakan-kerusakan antara lain, bekas galian C menimbulkan tebing yang tinggi, tegak dan rawan longsor.
Tanaman-tanaman di sawah terkena polusi debu-debu yang berhamburan saat angkutan hasil tambang lewat juga menimbulkan polusi udara. Tanaman-tanaman yang melindungi gunung jadi hilang dan mati. Sungai-sungai yang seharusnya dimusim hujan dapat mengalir dengan baik jadi tertutup galian dan tanaman di sekitar sungai menjadi hancur menutupi sungai dan dapat menimbulkan banjir bandang. Kerusakan di jalan-jalan akses menuju tambang yang dilalui truk dari tambang.
Masih menurut hasil wawancara dari beberapa orang yang dipercaya menangani pekerjaan galian C di lokasi sampai saat berita ini ditulis masalah perizinan belum ada/belum turun. Tambang sudah beroperasi puluhan tahun perizinan sudah diuruskan oleh konsultan tetapi senjak dimanfaatkan oleh oknum Pemda SDM Magetan untuk mendapat keuntungan pribadi dengan adanya tambang yang tidak berizin dibiarkan beroperasi.
Menurut pengurus tambang saat diwawancarai media pojokkota bahwa tambang tersebut. Setiap bulan sudah membayar pajak ke oknum Pemda SDM Magetan minimal Rp 9.500.000 (sembilan juta rupiah) s/d dengan Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah), dan diberi tanda terima blangko telah membayar pajak.
Menurut J hasil wawancara kepada pemilik tambamng H.M. Mundir saat ditemui Team GNP Tipikor Jawa Timur di lokasi tambang mengatakan perizinan sudah lengkap dan sudah turun. Tetapi setelah dilakukan penelusuran di Dinas terkait tidak di temukan bahwa tambang milik H.M Mundir memiliki perizinan yang sah. Dengan adanya telah terjadi kerusakan lingkungan dan polusi udara, juga jalan menjadi rusak merugikan Negara karena jalan dibangun/dipelihara dengan anggaran negara. Pemilik tambang tidak ada kontribusi pajak yang sesuai aturan ternyata pajak tambang galian C. diduga masuk Kantong pribadi.
Sampai berita ditulis pemilik tambang belum dapat di temui untuk dikonfirmasi terkait perizinan dan kerusakan lingkungan hidup. Saat dihubungi melalui jaringan telkomsel pemilik tambang mengatakan masih sibuk. Untuk selanjutnya awak median akan mengkonfirmasi kepada Pemda Magetan dan dinas terkait.
(bersambung)
Penulis Redaksi www.pojokkota.net