Peristiwa

“Pengadilan Negeri Kota Madiun Mobil Dinas Plat Merah di ganti Plat Hitam, Apa Melanggar Hukum?”

Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan motor Dinas Pemerintah memang berwarna merah jika ada yang berwarna hitam karena oknum tersebut mengganti sendiri TNKBnya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur spesifikasi pengamanan sesuai tehnis berupa logo lantas dan pengamanan lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB mengenai Plat Merah ditemukan dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal tersebut sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesipikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah nomor registrasi serta masa berlaku orang yang merubah TNKB tersebut dapat di pidana 2 Bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Hasil penelusuran team media pojokkota di temukan mobil Dinas di kantor pengadilan Kota Madiun ada 5 mobil terpakir di halaman parkir. Mobil Plat Merah diganti TNKB warna hitam antara lain Mobil Dinas Wakil Ketua PN, mobil Dinas Ketua Panitera 3 mobil belum jelas pegangan pejabat siapa. Mobil plat merah umumnya tidak tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis pertalite dan bio solar. Namun ada beberapa pengecualian seperti ambulan, mobil jenasah, truck sampah dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan pemerintah plat kuning, roda empat angkutan umum, bencana alam.

                           

Mengutip dari laman https://voi.id/berita/427404/apakah-mobil-plat-merah-boleh-isi-pertalite

Apakah Mobil Plat Merah Boleh Isi Pertalite?

Subsidi bahan bakar diberikan buat menolong masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi menengah ke bawah supaya senantiasa dapat membeli bahan bakar dengan harga yang terjangkau. Dengan subsidi ini, pemerintah berharap daya beli warga tidak tertekan oleh fluktuasi harga minyak dunia yang kerapkali tidak menentu.

Bila kendaraan dinas pemerintah memakai bahan bakar bersubsidi semacam Pertalite, maka subsidi yang sepatutnya dinikmati masyarakat umum malah dinikmati oleh kendaraan pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Mobil plat merah sepatutnya memakai bahan bakar nonsubsidi semacam Pertamax ataupun Pertamax Turbo, yang sesuai dengan standar serta kebutuhan kendaraan dinas tersebut. Pemakaian bahan bakar nonsubsidi pula menunjukkan kalau pemerintah konsisten dalam menerapkan kebijakan subsidi energi, dan berupaya kurangi beban anggaran subsidi yang wajib ditanggung oleh negara.

Aturan Penggunaan BBM Subsidi untuk Mobil Pelat Merah

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pemakaian bahan bakar bersubsidi buat kendaraan dinas pemerintah ataupun mobil berpelat merah. Perihal ini sudah diatur dalam berbagai kebijakan yang bertujuan buat memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Salah satu dasar hukum yang kerap jadi acuan yaitu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam peraturan ini disebutkan kalau kendaraan dinas pemerintah, termasuk kendaraan BUMN, BUMD, serta kendaraan TNI-Polri, tidak diperbolehkan memakai bahan bakar bersubsidi, baik itu jenis Premium ataupun Pertalite.

Alasan utama larangan ini yaitu supaya subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah betul-betul dinikmati oleh masyarakat yang memerlukan, bukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai anggaran khusus buat bahan bakar.

TNKB merah diganti hitam diduga anggaran bbm pertamax tetap di terima namun bbm mobil di belikan pertalite dan kelebihan harga masuk saku. Ini kalau dilakukan sungguh perbuatan tidak terpuji dan apabila dilakukan oleh penegak Hukum yang menjadi panutan masyarakat. “Apakah Gaji Hakim dan tunjangan perlu dinaikkan lagi?” Allohualam.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Dr. Boedi Haryantho, SH.MH saat berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.

 

Editor / Penulis Redaksi Pojokkota www.pojokkota.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button