” PEMDES PUTREN KEC. SUKOMORO NGANJUK JAWA TIMUR MEMBANGUN GAPURA DI KANTOR DESA MARK’UP ANGGARAN DUGAAN KUAT MELANGGAR UNDANG – UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN KORUPSI “

Nganjuk Pojokkota 5 / 2 / 2025
Dok. Pojokkota
Pembangunan Gapura Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk diduga asal – asalan.
Nganjuk Pojokkotanet – Bangunan Gapura Kantor Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari 2 Anggaran PAD dan BHPRD yang di sinyalir kurang lebihnya 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta ), diduga asal – asalan pasalnya bahan material yang digunakan untuk melakukan pembangunan tidak sesuai standart Nasional (SNI) dilihat dari pasir yang merupakan pasir wadek / walet dan semennya juga di bawah SNI, dan juga pekerjanya bukan asli warga setempat ada yang dari luar kota sehingga bangunan tidak maksimal.
Bangunan Gapura yang diharapkan bisa menjadikan icon untuk Desa Putren ini malah dirasa sangat membahayakan keselamatan pekerjanya juga kedepannya, karena bangunan yang berdiri dibawah radius kabel listrik yang bertegangan tinggi seharusnya ada radius kurang lebihnya 3 meter dari bangunan gapura tersebut.
Menurut warga setempat ketika ditemui awak media mengatakan ” Gapura pintu masuk Kantor Desa Putren sangat membahayakan mas, karena radius gapura sama kabel listrik yang bertegangan tinggi sangat dekat, harusnya ada jarak kurang lebihnya 3 meter dari kabel listrik tersebut, karena untuk keselamatan kita bersama ” – Ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Rohmadi sebagai LSM GNP ” TIPIKOR ” Nganjuk mengatakan bahwasannya pembangunan gapura kantor Desa Putren tidak sesuai dengan RAB juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat Desa Putren, karena radius gapura yang seharusnya minimal radius 3 meter, Rohmadi menyampaikan ketinggian bangunan tersebut hanyalah kurang lebih 1 meter setengah – Ujarnya.
Sementara Kepala Desa Putren Joko Siswanto dan juga merangkap sebagai rekanan / kontruksi dihubungi melalui Via Telp oleh Rohmadi Anggota LSM GNP ” TIPIKOR ” Selasa 4 Februari 2025 mengakui ” Iya bahwa bangunan gapura pintu masuk kantor Desa Putren sangatlah dekat dengan radius kabel listrik yang bertegangan tinggi ” – Pungkas Rohmadi ( Rohmadi )
Editor / Penulis Yolanda Amelia Redaksi Pojokkota
www.pojokkota.net