Uncategorized

“Dugaan Penyalahgunaan Dana BKK Di Desa Kedung Banteng Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun, diduga Langgar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi”

"Masjid Al Huda, di Desa Kedung Banteng Kec.Pilang Kenceng Kab.Madiun"

Madiun, pojokkota/27/II/2025

Madiun -pojokkota.net || Hasil penelusuran awak media pojokkota ada desas desus bahwa kasus dugaan menilep Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) renovasi Masjid Al Huda, bahwa menurut hasil wawancara kepada beberapa warga yang berada di sekitar masjid yang tidak mau di sebut namanya sebenarnya kasus tersebut telah di selesaikan di Polres Madiun restorasi Justic antara TPK (Penanggung Jawab Proyek) Desa Kedung Banteng dengan pelapor. Beberapa tahun lalu namun TPK Desa sampai berita ini di tulis TPK Desa tidak menjalankan apa yang telah disepakati dalam restorasi justic antara lain ; Sisa belanja renovasi masjid diperkirakan Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sesuai kesepakatan akan di gunakan untuk papingisasi di RT 07 Desa Kedungbanteng Pavingisasi.

Masih menurut hasil wawancara dengan warga penyebab pavingisasi tidak terlaksana sampai tahun 2025 ini karena lokasi yang mau di paving tanahnya milik warga, tidak boleh di paving sebelum di ganti rugi. Warga menduga sisa uang renovasi masjid telah raib / hilang tidak ada kejelasan kepada warga setempat.

Masih menurut wawancara dengan warga bahwa uang BKK yang tidak dibelanjakan sesuai dengan R.A.P antara lain Gawang /kusen kusen jendela tidak diganti granit untuk dinding tidak diganti dan masih utuh tidak di belanjakan Usuk/reng, papan, tidak membeli tetapi memotong jati Milik masjid tetapi di buatksn SPJ.

Pada tanggal 23 Februari 2025 awak media berkunjung ke Desa Kedung Banteng Kades sedang tidak ada di tempat menurut perangkat desa yang ada di kantor bahwa kades rapat di kecamatan.

Selanjutnya awak media pojokkota berkunjung ke kediaman kades yang letak rumahnya juga tidak jauh dari Masjid Al Huda. Saat di konfirmasi awak media tentang kasus tersebut kades Sukaton menjawab bahwa laporan warga tentang dana bkk tersebut sudah diselesaikan di Polres Madiun dengan baik dan saling menerima antara pelapor dengan TPK desa sebagai pelaksana dan tidak ada lagi yang perlu di selesaikan lagi dan kades mengatakan sejak menjabat pj. kades sudah dilaporkan warga 7 x.

 

 

Penulis : Redaksi Pojok Kota

www.pojokkota.net 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button